selamat datang di fuadiamt.co.cc, wadahnya babagi informasi

Jumat, 30 Juli 2010

Dasar Wajib Puasa, Hikmah Puasa, Syarat Sah Puasa, Syarat Wajib Puasa,Rukun-rukun Puasa, Hal yang Membatalkan Puasa, Problematika Puasa, Sunnah-sunnah

Secara bahasa (etimologi) berarti : menahan.Menurut istilah syara’ (terminologi) berarti menahan diri dari perkara yang membatalkan puasa mulai terbit fajar sampai terbenamnya matahari dengan niat tertentu.

Dasar wajib puasa:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa, (Al-Baqoroh 183)

Puasa diwajibkan pada bulan Sya’ban tahun kedua hijriyyah.

Hikmah puasa : menahan hawa nafsu, mengurangi syahwat, memberikan pelajaran bagi si kaya untuk merasakan lapar sehingga menumbuhkan rasa kasih sayang kepada fakir miskin, dan menjaga dari maksiat.

Syarat sah puasa:

  1. Islam
  2. Berakal
  3. Bersih dari haid dan nifas
  4. Mengetahui waktu diperbolehkan untuk berpuasa.

Berarti tidak sah puasa orang kafir, orang gila walaupun sebentar, perempuan haid atau nifas dan puasa di waktu yang diharamkan berpuasa, seperti hari raya atau hari tasyriq.

Adapun perempuan yang terputus haid atau nifasnya sebelum fajar maka puasanya tetap sah dengan syarat telah niat, sekalipun belum mandi sampai pagi.

Syarat wajib puasa:

1. Islam

Puasa tidak wajib bagi orang kafir dalam hukum dunia, namun di akhirat mereka tetap dituntut dan diadzab karena meninggalkan puasa selain diadzab karena kekafirannya.

Sedangkan orang murtad tetap wajib puasa dan mengqodho’ kewajiban-kewajiban yang ditinggalkannya selama murtad.

2. Mukallaf (baligh dan berakal).

Anak yang belum baligh atau orang gila tidak wajib puasa, namun orang tua wajib menyuruh anaknya berpuasa pada usia 7 tahun jika telah mampu dan wajib memukulnya jika meninggalkan puasa pada usia 10 tahun.

3. Mampu mengerjakan puasa (bukan orang lansia atau orang sakit).

Lansia yang tidak mampu berpuasa atau orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh menurut medis wajib mengganti puasanya dengan membayar fidyah yaitu satu mud (7,5 ons) makanan pokok untuk setiap harinya.

4. Mukim (bukan musafir sejauh ± 82 km dan keluar dari batas daerahnya sebelum fajar).

Rukun-rukun puasa:

  1. Niat,

Niat untuk puasa wajib, mulai terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar di setiap harinya. Sedangkan niat untuk puasa sunnah, sampai tergelincirnya matahari (waktu duhur) dengan syarat:

a. diniatkan sebelum masuk waktu dhuhur

b. tidak mengerjakan hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum dan lain-lain sebelum niat.

Niat puasa Ramadhan yang sempurna:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَان هذِهِ السَّنَة ِللهِ تَعَالَى

Saya niat mengerjakan kewajiban puasa bulan Ramadhan esok hari pada tahun ini karena Allah SWT.

  1. Menghindari perkara yang membatalkan puasa. Kecuali jika lupa atau dipaksa atau karena kebodohan yang ditolerir oleh syari’at (jahil ma’dzur).

Jahil ma’dzur/kebodohan yang ditolerir syariat ada dua:

a. hidup jauh dari ulama’.

b. baru masuk islam.

Hal-hal yang membatalkan puasa :

  1. Masuknya sesuatu ke dalam rongga terbuka yang tembus ke bagian dalam tubuh seperti mulut, hidung, telinga dan lain-lain jika ada unsur kesengajaan, mengetahui keharamannya dan atas kehendak sendiri. Namun jika dalam keadaan lupa, tidak mengetahui keharamannya karena bodoh yang ditolerir atau dipaksa, maka puasanya tetap sah.
    1. Murtad, sekalipun masuk islam seketika.
    2. Haid, nifas dan melahirkan sekalipun sebentar.
    3. Gila meskipun sebentar.
    4. Pingsan dan mabuk sehari penuh. Jika masih ada kesadaran sekalipun sebentar, tetap sah.
    5. Bersetubuh dengan sengaja dan mengetahui keharamannya.
    6. Mengeluarkan mani dengan sengaja, seperti dengan tangan atau dengan menyentuh istrinya tanpa penghalang.
    7. Muntah dengan sengaja.

Masalah masalah yang berkaitan dengan puasa:

1. Apabila seseorang berhubungan dengan istrinya pada siang hari Ramadhan dengan sengaja, tanpa terpaksa dan mengetahui keharamannya maka puasanya batal, berdosa, wajib menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sampai maghrib dan wajib mengqodhoi puasa serta wajib membayar kaffaroh [denda] yaitu:

- membebaskan budak perempuan yang islam

- jika tidak mampu, wajib berpuasa dua bulan berturut turut,

- jika tidak mampu maka wajib memberi makanan pada 60 orang miskin masing-masing berupa 1 mud (7,5 ons) dari makanan pokok. Denda ini wajib dikeluarkan hanya bagi laki laki.

2. Hukum menelan dahak :

  • Jika telah mencapai batas luar tenggorokan, maka haram menelan dan membatalkan puasa.
  • Jika masih di batas dalam tenggorokan, maka boleh dan tidak membatalkan puasa.

Yang dimaksud batas luar menurut pendapat Imam Nawawi (mu’tamad) adalah makhroj huruf kha’ (ح), dan dibawahnya adalah batas dalam. Sedangkan menurut sebagian ulama’ batas luar adalah makhroj huruf kho’(خ), dan di bawahnya adalah batas dalam.

3. Menelan ludah tidak membatalkan puasa dengan syarat:

- Murni (tidak tercampur benda lain)

- Suci

- Berasal dari sumbernya yaitu lidah dan mulut, sedangkan menelan ludah yang berada pada bibir luar membatalkan puasa karena sudah di luar mulut.

4. Hukum masuknya air mandi ke dalam rongga dengan tanpa sengaja:

- Jika sebab mandi sunnah seperti mandi untuk sholat jum’at atau mandi wajib seperti mandi janabat maka tidak membatalkan puasa kecuali jika sengaja atau menyelam.

- Jika bukan mandi sunnah atau wajib seperti mandi untuk membersihkan badan maka puasanya batal baik disengaja atau tidak.

5. Hukum air kumur yang tertelan tanpa sengaja:

  • Jika berkumur untuk kesunnahan seperti dalam wudhu’ tidak membatalkan puasa asalkan tidak terlalu ke dalam (mubalaghoh)
  • Jika berkumur biasa, bukan untuk kesunnahan maka puasanya batal secara mutlak, baik terlalu ke dalam (mubalaghoh) atau tidak.

6. Orang yang muntah atau mulutnya berdarah wajib berkumur dengan mubalaghoh (membersihkan hingga ke pangkal tenggorokan) agar semua bagian mulutnya suci.

Apabila ia menelan ludah tanpa mensucikan mulutnya terlebih dahulu maka puasanya batal sekalipun ludahnya nampak bersih.

7. Orang yang sengaja membatalkan puasanya atau tidak berniat di malam hari, wajib menahan diri di siang hari Ramadhan dari perkara yang membatalkan puasa (seperti orang puasa) sampai maghrib dan setelah Ramadhan wajib mengqodhoi puasanya.

8. Berbagai konsekuensi bagi orang yang tidak berpuasa atau membatalkan puasa Ramadhan:

1. Wajib qodho’ dan membayar denda :

  • Jika membatalkan puasa demi orang lain. Seperti perempuan mengandung dan menyusui yang tidak puasa karena kuatir pada kesehatan anaknya saja.
  • Mengakhirkan qodho’ hingga datang Ramadhan lagi tanpa ada udzur.

2. Wajib qodho’ tanpa denda.

Berlaku bagi orang yang tidak berniat puasa di malam hari, orang yang membatalkan puasanya dengan selain jima’ (bersetubuh) dan perempuan hamil atau menyusui yang tidak puasa karena kuatir pada kesehatan dirinya saja atau kesehatan dirinya dan anaknya.

3. Wajib denda tanpa qodho’.

Berlaku bagi orang lanjut usia dan orang sakit yang tidak punya harapan sembuh, jika keduanya tidak mampu berpuasa.

4. Tidak wajib qodho’ dan tidak wajib denda.

Berlaku bagi orang yang gila tanpa disengaja.

Yang dimaksud denda di sini adalah 1 mud (7,5 ons) makanan pokok daerah setempat untuk setiap harinya.

Hal-hal yang disunnahkan dalam puasa Ramadhan:

1. Menyegerakan berbuka puasa.

2. Sahur, sekalipun dengan seteguk air.

3. Mengakhirkan sahur, dimulai dari tengah malam.

4. Berbuka dengan kurma. Disunnahkan dengan bilangan ganjil. Bila tak ada kurma, maka air zam-zam. Bila tak ada, cukup dengan air putih. Bila tak ada, dengan apa saja yang berasa manis alami. Bila tak ada juga, berbuka dengan makanan atau minuman yang diberi pemanis.

5. Membaca doa berbuka yaitu:

اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلىَ رِزْقِكَ اَفْطَرْتُ ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ اْلعُرُوقُ وَثَبَتَ اْلأَجْرُ اِنْ شَاءَ اللهُ .اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِي أَعَانَنِي فَصُمْتُ وَرَزَقَنِي فَأَفْطَرْتُ اَللّهُمَّ اِنِّي أَسْأَلُكَ بِرَحْمَتِكَ الَّتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ اَنْ تَغْفِرَ لِي .

6. Memberi makanan berbuka kepada orang berpuasa.

7. Mandi janabat sebelum terbitnya fajar bagi orang yang junub di malam hari.

8. Mandi setiap malam di bulan Ramadhan

9. Menekuni sholat tarawih dan witir.

10. Memperbanyak bacaan Al Quran dengan berusaha memahami artinya.

11. Memperbanyak amalan sunnah dan amal sholeh.

12. Meninggalkan caci maki.

13. Berusaha makan dari yang halal

14. Bersungguh-sungguh di sepuluh hari terakhir, dan lain-lain

Hal-hal yang dimakruhkan dalam puasa Ramadhan:

1. Mencicipi makanan.2. Bekam [mengeluarkan darah].3. Banyak tidur dan terlalu kenyang. 4. Mandi dengan menyelam.5. Memakai siwak setelah masuk waktu duhur.

Hal hal yang membatalkan pahala puasa:

1. Ghibah (gosip)2. Adu domba3. Berbohong 4. Memandang dengan syahwat5. Sumpah palsu.6. Berkata jorok atau jelek

Rasulullah SAW bersabda :

خمس يفطّرن الصائم الكذب والغيبة والنميمة واليمين الكاذبة والنظر بشهوة

“ Lima perkara yang membatalkan (pahala) puasa : berbohong, ghibah, adu domba, sumpah palsu dan melihat dengan syahwat “ (H.R. Anas)

Secara bahasa (etimologi) berarti : menahan.Menurut istilah syara’ (terminologi) berarti menahan diri dari perkara yang membatalkan puasa mulai terbit fajar sampai terbenamnya matahari dengan niat tertentu.

Dasar wajib puasa:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa, (Al-Baqoroh 183)

Puasa diwajibkan pada bulan Sya’ban tahun kedua hijriyyah.

Hikmah puasa : menahan hawa nafsu, mengurangi syahwat, memberikan pelajaran bagi si kaya untuk merasakan lapar sehingga menumbuhkan rasa kasih sayang kepada fakir miskin, dan menjaga dari maksiat.

Syarat sah puasa:

  1. Islam
  2. Berakal
  3. Bersih dari haid dan nifas
  4. Mengetahui waktu diperbolehkan untuk berpuasa.

Berarti tidak sah puasa orang kafir, orang gila walaupun sebentar, perempuan haid atau nifas dan puasa di waktu yang diharamkan berpuasa, seperti hari raya atau hari tasyriq.

Adapun perempuan yang terputus haid atau nifasnya sebelum fajar maka puasanya tetap sah dengan syarat telah niat, sekalipun belum mandi sampai pagi.

Syarat wajib puasa:

1. Islam

Puasa tidak wajib bagi orang kafir dalam hukum dunia, namun di akhirat mereka tetap dituntut dan diadzab karena meninggalkan puasa selain diadzab karena kekafirannya.

Sedangkan orang murtad tetap wajib puasa dan mengqodho’ kewajiban-kewajiban yang ditinggalkannya selama murtad.

2. Mukallaf (baligh dan berakal).

Anak yang belum baligh atau orang gila tidak wajib puasa, namun orang tua wajib menyuruh anaknya berpuasa pada usia 7 tahun jika telah mampu dan wajib memukulnya jika meninggalkan puasa pada usia 10 tahun.

3. Mampu mengerjakan puasa (bukan orang lansia atau orang sakit).

Lansia yang tidak mampu berpuasa atau orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh menurut medis wajib mengganti puasanya dengan membayar fidyah yaitu satu mud (7,5 ons) makanan pokok untuk setiap harinya.

4. Mukim (bukan musafir sejauh ± 82 km dan keluar dari batas daerahnya sebelum fajar).

Rukun-rukun puasa:

  1. Niat,

Niat untuk puasa wajib, mulai terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar di setiap harinya. Sedangkan niat untuk puasa sunnah, sampai tergelincirnya matahari (waktu duhur) dengan syarat:

a. diniatkan sebelum masuk waktu dhuhur

b. tidak mengerjakan hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum dan lain-lain sebelum niat.

Niat puasa Ramadhan yang sempurna:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَان هذِهِ السَّنَة ِللهِ تَعَالَى

Saya niat mengerjakan kewajiban puasa bulan Ramadhan esok hari pada tahun ini karena Allah SWT.

  1. Menghindari perkara yang membatalkan puasa. Kecuali jika lupa atau dipaksa atau karena kebodohan yang ditolerir oleh syari’at (jahil ma’dzur).

Jahil ma’dzur/kebodohan yang ditolerir syariat ada dua:

a. hidup jauh dari ulama’.

b. baru masuk islam.

Hal-hal yang membatalkan puasa :

  1. Masuknya sesuatu ke dalam rongga terbuka yang tembus ke bagian dalam tubuh seperti mulut, hidung, telinga dan lain-lain jika ada unsur kesengajaan, mengetahui keharamannya dan atas kehendak sendiri. Namun jika dalam keadaan lupa, tidak mengetahui keharamannya karena bodoh yang ditolerir atau dipaksa, maka puasanya tetap sah.
    1. Murtad, sekalipun masuk islam seketika.
    2. Haid, nifas dan melahirkan sekalipun sebentar.
    3. Gila meskipun sebentar.
    4. Pingsan dan mabuk sehari penuh. Jika masih ada kesadaran sekalipun sebentar, tetap sah.
    5. Bersetubuh dengan sengaja dan mengetahui keharamannya.
    6. Mengeluarkan mani dengan sengaja, seperti dengan tangan atau dengan menyentuh istrinya tanpa penghalang.
    7. Muntah dengan sengaja.

Masalah masalah yang berkaitan dengan puasa:

1. Apabila seseorang berhubungan dengan istrinya pada siang hari Ramadhan dengan sengaja, tanpa terpaksa dan mengetahui keharamannya maka puasanya batal, berdosa, wajib menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sampai maghrib dan wajib mengqodhoi puasa serta wajib membayar kaffaroh [denda] yaitu:

- membebaskan budak perempuan yang islam

- jika tidak mampu, wajib berpuasa dua bulan berturut turut,

- jika tidak mampu maka wajib memberi makanan pada 60 orang miskin masing-masing berupa 1 mud (7,5 ons) dari makanan pokok. Denda ini wajib dikeluarkan hanya bagi laki laki.

2. Hukum menelan dahak :

  • Jika telah mencapai batas luar tenggorokan, maka haram menelan dan membatalkan puasa.
  • Jika masih di batas dalam tenggorokan, maka boleh dan tidak membatalkan puasa.

Yang dimaksud batas luar menurut pendapat Imam Nawawi (mu’tamad) adalah makhroj huruf kha’ (ح), dan dibawahnya adalah batas dalam. Sedangkan menurut sebagian ulama’ batas luar adalah makhroj huruf kho’(خ), dan di bawahnya adalah batas dalam.

3. Menelan ludah tidak membatalkan puasa dengan syarat:

- Murni (tidak tercampur benda lain)

- Suci

- Berasal dari sumbernya yaitu lidah dan mulut, sedangkan menelan ludah yang berada pada bibir luar membatalkan puasa karena sudah di luar mulut.

4. Hukum masuknya air mandi ke dalam rongga dengan tanpa sengaja:

- Jika sebab mandi sunnah seperti mandi untuk sholat jum’at atau mandi wajib seperti mandi janabat maka tidak membatalkan puasa kecuali jika sengaja atau menyelam.

- Jika bukan mandi sunnah atau wajib seperti mandi untuk membersihkan badan maka puasanya batal baik disengaja atau tidak.

5. Hukum air kumur yang tertelan tanpa sengaja:

  • Jika berkumur untuk kesunnahan seperti dalam wudhu’ tidak membatalkan puasa asalkan tidak terlalu ke dalam (mubalaghoh)
  • Jika berkumur biasa, bukan untuk kesunnahan maka puasanya batal secara mutlak, baik terlalu ke dalam (mubalaghoh) atau tidak.

6. Orang yang muntah atau mulutnya berdarah wajib berkumur dengan mubalaghoh (membersihkan hingga ke pangkal tenggorokan) agar semua bagian mulutnya suci.

Apabila ia menelan ludah tanpa mensucikan mulutnya terlebih dahulu maka puasanya batal sekalipun ludahnya nampak bersih.

7. Orang yang sengaja membatalkan puasanya atau tidak berniat di malam hari, wajib menahan diri di siang hari Ramadhan dari perkara yang membatalkan puasa (seperti orang puasa) sampai maghrib dan setelah Ramadhan wajib mengqodhoi puasanya.

8. Berbagai konsekuensi bagi orang yang tidak berpuasa atau membatalkan puasa Ramadhan:

1. Wajib qodho’ dan membayar denda :

  • Jika membatalkan puasa demi orang lain. Seperti perempuan mengandung dan menyusui yang tidak puasa karena kuatir pada kesehatan anaknya saja.
  • Mengakhirkan qodho’ hingga datang Ramadhan lagi tanpa ada udzur.

2. Wajib qodho’ tanpa denda.

Berlaku bagi orang yang tidak berniat puasa di malam hari, orang yang membatalkan puasanya dengan selain jima’ (bersetubuh) dan perempuan hamil atau menyusui yang tidak puasa karena kuatir pada kesehatan dirinya saja atau kesehatan dirinya dan anaknya.

3. Wajib denda tanpa qodho’.

Berlaku bagi orang lanjut usia dan orang sakit yang tidak punya harapan sembuh, jika keduanya tidak mampu berpuasa.

4. Tidak wajib qodho’ dan tidak wajib denda.

Berlaku bagi orang yang gila tanpa disengaja.

Yang dimaksud denda di sini adalah 1 mud (7,5 ons) makanan pokok daerah setempat untuk setiap harinya.

Hal-hal yang disunnahkan dalam puasa Ramadhan:

1. Menyegerakan berbuka puasa.

2. Sahur, sekalipun dengan seteguk air.

3. Mengakhirkan sahur, dimulai dari tengah malam.

4. Berbuka dengan kurma. Disunnahkan dengan bilangan ganjil. Bila tak ada kurma, maka air zam-zam. Bila tak ada, cukup dengan air putih. Bila tak ada, dengan apa saja yang berasa manis alami. Bila tak ada juga, berbuka dengan makanan atau minuman yang diberi pemanis.

5. Membaca doa berbuka yaitu:

اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلىَ رِزْقِكَ اَفْطَرْتُ ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ اْلعُرُوقُ وَثَبَتَ اْلأَجْرُ اِنْ شَاءَ اللهُ .اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِي أَعَانَنِي فَصُمْتُ وَرَزَقَنِي فَأَفْطَرْتُ اَللّهُمَّ اِنِّي أَسْأَلُكَ بِرَحْمَتِكَ الَّتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ اَنْ تَغْفِرَ لِي .

6. Memberi makanan berbuka kepada orang berpuasa.

7. Mandi janabat sebelum terbitnya fajar bagi orang yang junub di malam hari.

8. Mandi setiap malam di bulan Ramadhan

9. Menekuni sholat tarawih dan witir.

10. Memperbanyak bacaan Al Quran dengan berusaha memahami artinya.

11. Memperbanyak amalan sunnah dan amal sholeh.

12. Meninggalkan caci maki.

13. Berusaha makan dari yang halal

14. Bersungguh-sungguh di sepuluh hari terakhir, dan lain-lain

Hal-hal yang dimakruhkan dalam puasa Ramadhan:

1. Mencicipi makanan.2. Bekam [mengeluarkan darah].3. Banyak tidur dan terlalu kenyang. 4. Mandi dengan menyelam.5. Memakai siwak setelah masuk waktu duhur.

Hal hal yang membatalkan pahala puasa:

1. Ghibah (gosip)2. Adu domba3. Berbohong 4. Memandang dengan syahwat5. Sumpah palsu.6. Berkata jorok atau jelek

Rasulullah SAW bersabda :

خمس يفطّرن الصائم الكذب والغيبة والنميمة واليمين الكاذبة والنظر بشهوة

“ Lima perkara yang membatalkan (pahala) puasa : berbohong, ghibah, adu domba, sumpah palsu dan melihat dengan syahwat “ (H.R. Anas)

Jumat, 16 Juli 2010

Amuntai

Kabupaten Hulu Sungai Utara merupakan salah satu Daerah Tingkat II di provinsi Kalimantan Selatan. Ibukota kabupaten ini terletak di Amuntai. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 892,7 km² atau 2,38 % dari luas provinsi Kalimantan Selatan dan berpenduduk sebanyak ±300.000 jiwa. Secara umum kabupaten Hulu Sungai Utara terletak pada koordinat 2' sampai 3' Lintang Selatan dan 115' sampai 116' Bujur Timur.
Sejarah
Kerajaan Hindu

Menurut sejarah lokal, daerah ini dikenal sebagai pusat kerajaan Negara Dipa yang terletak di Candi Agung, yang merupakan perpindahan dari ibukota kerajaan sebelumnya yang terletak di hilir yaitu di Candi Laras (kabupaten Tapin).


Semula kabupaten ini bernama Kabupaten Amuntai sejak pertama kali terbentuk pada tanggal 1 Mei 1952. Sejalan dengan perkembangan wilayah dan sistem pemerintahan, yang berawal dari Undang- undang No. 22 Tahun 1948, maka pada tanggal 14 Januari 1953, nama Kabupaten Amuntai diubah menjadi “Kabupaten Hulu Sungai Utara” hingga sekarang.


Status Kesultanan Banjar setelah dihapuskan masuk ke dalam Karesidenan Afdeeling Selatan dan Timur Borneo. Wilayah dibagi dalam 4 afdeeling, salah satunya adalah afdeeling Amoenthay yang terbagi dalam beberapa Distrikyaitu Distrik Amoentai, Batang Allai, Laboean-Amas, Balangan, Amandit, Negara dan Kloewa. Dalam perkembangannya Afdeeling Amoentai kemudian dimekarkan menjadi afdeeling Amuntai dan Afdeeling Kandangan. Afdeeling Amoentai dengan ibukota Amoentai terdiri atas :

1. Onderafdeeling Amoentai terdiri atas :
1. Distrik Amuntai
2. Distrik Tabalong
3. Distrik Kelua
2. Onderafdeeling Alabioe en Balangan
1. Distrik Alabio
2. Distrik Balangan

Proses pengembangan wilayah dan sistem pemerintahan yang berorientasi kepada peraturan perundang- undangan, tidak berhenti sampai para tokoh masyarakat baik yang sudah duduk dalam DPRD Kabupaten Hulu Sungai (sebelum pengembangannya menjadi 2 kabupaten), maupun yang berada di luarnya, telah menyadari bahwa dalam keadaan demikian, sangat penting memiliki otonomi daerah sendiri.

Inilah awal pemikiran yang mengilhami para tokoh Hulu Sungai Utara untuk melangkah kepada tuntutan berdirinya otonomi daerah, lepas dari Kabupaten Hulu Sungai yang beribukota di Kandangan. Maka lahirlah di Amuntai PETIR (Penyatuan Tindakan Rakyat), yaitu suatu wadah perjuangan untuk mewujudkan cita- cita dan aspirasi masyarakat tersebut.

Presidium “PETIR” terbentuk dengan pimpinan yang terdiri dari Haji Morhan, Abdulhamidhan, H. Saberan Effendi, H. Abdul Muthalib M. dan Gusti Anwar (semuanya kini telah almarhum). Sedang pimpinan hariannya, selain H. Morhan, adalah Tarzan Noor dan M. Juhrani Sidik. “PETIR” menganggap bahwa daerah ini mempunyai potensi politik, sosial ekonomi, budaya, territorial/pertahanan, baik dari segi letak geografi / geologisnya, maupun keluasan wilayah dan pertumbuhan penduduknya, benar- benar potensial dan wajar untuk melangkah kakinya kedepan.

Tak heran, seluruh lapisan masyarakat Hulu Sungai Utara, baik Ulama, Pemuda, partai politik, maupun organisasi kemasyarakatan lainnya, di dalam dan di luar daerah menyatakan dukungan yang hangat sekali. Tak terkecuali pula media cettak harian “Kalimantan Berjuang” Banjarmasin senantiasa memberikan opini yang sensitif terhadap aspirasi tersebut. Karenanya, tercatat bahwa Hulu Sungai Utara yang lebih awal memperjuangkan status kabupaten yang memiliki otonomi sendiri, dibanding dengan daerah-daerah setingkat lainnya se-Banua Lima.

Puncak kegiatan “PETIR” saat itu adalah diselenggarakannya rapat umum terbuka dihalaman pasar Amuntai yang dipadati oleh ribuan orang. Rapat Akbar tersebut melahirkan sebuah Mosi atau tuntutan rakyat yang menghendaki agar belahan utara dari wilayah Hulu Sungai ini menjadi kabupaten daerah otonom yang berdiri sendiri.

Beberapa hari kemudian “PETIR” mengadakan rapat plenonya di ruangan Sekolah Rakyat IV Amuntai (sekarang berdirinya Kantor Bupati HSU) untuk membahas mosi tersebut dan langkah- langkah selanjutnya.

Sidang DPRDS Kabupaten Hulu Sungai di Kandangan yang membahas mosi/ tuntutan “PETIR” tersebut, cukup berjalan mulus, karena 16 anggotanya (dari 20 anggota) berasal dari Hulu Sungai Utara yang mendukung dan menyetujui tuntutan tersebut.

Dengan persetujuan DPRDS di atas, makin meluangkan jalan bagi PETIR, tak saja ke Pemerintahan Daerah Tk. I Kalimantan tetapi juga ke Pemerintah Pusat di Jakarta. Sementara itu, untuk menghadap Gubernur Kalimantan (Dr. Murjani) dipercayakan kepada deputasi Gusti Anwar dan Ahmad Syahman.

Perutusan PETIR yang berangkat ke Jakarta adalah Haji Morhan dan H. Saberan Effendi. Di ibu kota beliau- beliau ini bergabung dengan Idham Khalid (tokoh Kalsel) yang berdomisili disana, dan mereka bersama- sama menghadap Mentri Dalam Negeri, Mr. Iskak Cokrohadisuryo.

Sambutan dari para pejabat tersebut, baik yang di Banjarmasin maupun yang di Jakarta cukup baik dan memberikan angin segar bagi deputasi PETIR. Dan kesegaran tersebut semakin terasa ketika beberapa waktu kemudian, tibanya surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Pem. 20-7-47 tertanggal 16 Nopenber 1951, yang isinya menetapkan :

* Daerah Kabupaten Amuntai dengan ibu kota Amuntai sebagai Bupati Kepala Daerahnya, bapak H. Muhammad Said.
* Daerah Kabupaten Kandangan dengan ibukotanya Kandangan sebagai Bupati Kepala Daerahnya, bapak Syarkawi.

Tindak lanjut keputusan tersebut oleh Gubernur Kepala Daerah Kalimantan, yang mengeluarkan surat keputusannya Nomor Des. 310-2-3 tanggal 9 April 1952, atas dasar Surat Keputusan Mendagri No. Des. 1/1/14 Rahasia, yang sementara waktu menetapkan jumlah :

* Anggota DPRDS untuk Kabupaten Kandangan 20 orang dan DPDS 5 orang
* Anggota DPRDS untuk Kabupaten Amuntai 16 orang dan DPDS 4 orang

Atas hasil pemilihan, maka pimpinan DPRDS Kabupaten Amuntai pada awal berdirinya, adalah Haji Anang Busyra sebagai Ketua dan Ahmad Samidie sebagai wakil ketua.

Dari sinilah sekaligus diadakan persiapan perletakan karangka pembenahan pengaturan personal aparat, fisik, material kewilayahan dan lain- lainnya, sebagai upaya untuk menata rumah tangga pemerintah daerah Kabupaten ini yang telah diberi hak otonominya.

Hari yang dinanti-nantikan itu akhirnya tibalah ketika pada hari Kamis, pukul 10.00, tanggal 1 Mei 1952, ketika Residen Koordinator Kalimantan Selatan, Zainal Abidin gelar Sutan Komala Pontas, yang mewakili Gubernur Kepala Daerah Kalimantan,mengucapkan kata pelantikan terhadap para anggota DPRDS Kabupaten Amuntai yang berjumlah 16 orang. Hal ini menandai berdirinya kabupaten Amuntai secara resmi, pada tanggal 1 Mei 1952.

Sejalan dengan perkembangan wilayah dan sistem pemerintahan, yang berawal dari Undang- undang No. 22 Tahun 1948, maka pada tanggal 14 Januari 1953, nama Kabupaten Amuntai diubah menjadi “Kabupaten Hulu Sungai Utara” hingga sekarang. Meskipun pada kurun waktu 12 tahun kemudian, wilayah kewedanaan Tabalong memisahkan diri menjadi Kabupaten Tabalong pada 1 Desember 1965, nama Kabupaten Hulu Sungai Utara tetap berlaku hingga sekarang.


Ditinjau secara geografis, Kabupaten Hulu Sungai Utara terletak pada koordinat antara 2º sampai 3º lintang selatan dan 115º sampai 116º bujur timur. Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara terletak di daerah dataran rendah dengan ketinggian berkisar antara 0 m sampai dengan 7 m di atas permukaan air laut dan dengan kemiringan berkisar antara 0 persen sampai dengan 2 persen. Curah hujan di suatu tempat antara lain dipengaruhi oleh keadaan iklim, keadaan geografi dan perputaran/pertemuan arus udara. Jumlah curah hujan terbanyak di tahun 2005 terjadi pada bulan Februari yang mencapai 359 mm dan pada bulan April yang mencapai 351 mm dengan jumlah hari hujan masing-masing 14 dan 19. Data penggunaan tanah pada tahun 2005 di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara yaitu untuk Kampung seluas 4.283 Ha, Sawah seluas 23.853 Ha, Kebun Campuran 1.859 Ha, Hutan Rawa 29.711 Ha, Rumput Rawa 22.768 Ha dan Danau seluas 1.800 Ha serta penggunaan lainnya yang tak dapat dirinci seluas 1.224 Ha.
[sunting] Luas Wilayah

Luas wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara adalah ± 892,7 km² atau hanya ± 2,38 persen dibandingkan dengan luas wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.

Dengan luas wilayah sebesar 892,7 km² ini, sebagian besar terdiri atas dataran rendah yang digenangi oleh lahan rawa baik yang tergenang secara monoton maupun yang tergenang secara periodik. Kurang lebih 570 km² adalah merupakan lahan rawa dan sebagian besar belum termanfaatkan secara optimal.

Batas wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara adalah sebagai berikut:
Utara Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Tabalong
Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Barat Provinsi Kalimantan Tengah
Timur Kabupaten Balangan

Kabupaten Hulu Sungai Utara terdiri dari 10 (sepuluh) kecamatan setelah terbentuknya Kabupaten Balangan dengan jumlah desa/kelurahan yang tersebar sebanyak 219 desa/kelurahan. Selain itu, desa/kelurahan di Kabupaten Hulu Sungai Utara dapat diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) kategori, antara lain Desa Swadaya sebanyak 3 (di Kecamatan Banjang), Desa Swakarya ada 1 (di Kecamatan Banjang), dan Desa Swasembada sebanyak 215 desa.


Jumlah penduduk Kabupaten Hulu Sungai Utara berdasarkan hasil proyeksi 2008 adalah 216.181 orang dengan jumlah rumah tangga tercatatsebanyak 51.582 yang tersebar di 219 kelurahan/desa. Kabupaten dengan luas wilayah 892,70 km² ini memiliki kepadatan penduduk (population density) 240 jiwa per km² dan rata-rata setiap keluarga terdiri dari 4 orang. Secara umum, dalam kurun 2004-2007 perkembangan pendudukmengalami pertambahan. Pada tahun 2007 jumlah penduduk bertambah 1,78 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Selasa, 13 Juli 2010

Paul si Peramal jadi Gurita Terkaya di Dunia


VIVAnews - Tidak percuma Paul memberikan 'terawangannya' selama Piala Dunia 2010. Sebab kini namanya tercantum sebagai gurita terkaya di dunia.

Seorang public relation di Inggris Max Clifford meyakini Paul jadi jutawan baru dengan pemasukan minimal £2 juta atau setara dengan Rp27,4 miliar.

"Ingat Paul meraih kesuksesan mendunia. Anda membicarakan potensi (pendapatan) sebesar £2 juta hingga £3 juta. Bahkan mungkin lebih," kata Clifford seperti dilansir Stuff NZ, Rabu 14 Juli 2010.

"Hal ini pasti membawa senyum ke wajah semua orang karena Anda mendapat jutawan gurita pertama."

Paul menebak pemenang delapan pertandingan Piala Dunia dengan tepat. Yang teranyar tentu saja final yang mempertemukan Spanyol kontra Belanda. Paul yang tentakelnya sempat menyentuh kotak berbendera Belanda akhirnya menjatuhkan pilihan ke Spanyol.

'Terawangan' tepat karena tim Matador unggul tipis 1-0 atas Tim Orange. Itu menjadi gelar juara dunia pertama untuk Spanyol sekaligus menghantar kesuksesan Paul sebagai 'peramal'.

Pemasukan Paul, kata Clifford, bisa berasal dari calon pengiklan yang ingin Paul tampil. "Dia bisa saja tampil di iklan (dengan tagline) 'Kami yang Terbaik di Dunia'. Tahu darimana? Karena Paul yang mengatakannya."

Namun uang sebanyak itu kemungkinan besar tidak bisa dinikmati Paul. Pasalnya usia gurita ini hanya mampu hidup tak lebih dari tiga tahun. Sedangkan usia Paul saat ini sudah mencapai dua tahun.

Iniesta Bawa Spanyol Juara Dunia


VIVAnews - Andres Iniesta menjadi pahlawan kemenangan Spanyol di final Piala Dunia 2010. Iniesta mencetak gol semata wayang Spanyol setelah Belanda dipaksa bermain 10 orang sejak babak perpanjangan waktu.

Bertanding di Soccer City Stadium, Senin 12 Juli 2010, Spanyol sebenarnya mampu mendominasi jalannya pertandingan. Pertandingan baru berjalan lima menit, La Furia Roja langsung mengancam gawang Belanda lewat aksi Sergio Ramos.

Memanfaatkan tendangan bebas Xavi Hernandez, bek Real Madrid ini berhasil melepaskan tandukan keras. Namun aksi gemilang Maarten Stekelenburg menggagalkan Spanyol untuk unggul.

Belanda sendiri bukan tanpa peluang. Tim besutan Bert van Marwijk ini mampu bermain disiplin guna meredam serangan Belanda dan sesekali melancarkan serangan balik.

Namun peluang terbaik Belanda tercipta di menit 37. Berawal dari tendangan bebas Wesley Sneijder, bek Joris Mathijsen berpeluang membuat Belanda unggul. Sayangnya Mathijsen gagal menyambut bola liar di mulut gawang Spanyol. Alhasil skor kaca mata bertahan hingga turun minum.

Memasuki babak kedua, Spanyol tetap menguasai jalannya pertandingan. Namun justru Belanda yang mampu menciptakan peluang-peluang terbaik di babak kedua lewat aksi Arjen Robben.

Pada menit 62, Robben berhasil melesat sendirian memanfaatkan umpan terobosan Wesley Sneijder. Namun winger lincah Belanda ini gagal menaklukan Iker Casillas setelah bola membentur kaki kiper Spanyol ini.

Robben benar-benar menjadi ancaman serius pertahanan La Furia Roja. Pada menit 83, Robben kembali tinggal berhadapan dengan Casillas juga dengan memanfaatkan sebuah serangan balik. Namun lagi-lagi Casillas dengan gemilang menggagalkan usaha Robben.

Namun hingga 90 menit pertandingan skor kaca mata tak berubah dan memaksa babak perpanjangan waktu. Di 2x15 menit itu, Spanyol tetap unggul dalam penguasaan bola.

Petaka buat De Oranje datang di menit 109. Bek Johnny Heitinga diusir wasit Howard Webb setelah menarik Iniesta. Dikeluarkannya Hetinga membuat pertahanan Belanda terdapat celah.

Hilangnya Heitinga langsung dimanfaatkan La Furia Roja di menit 116. Tak terkawal, Iniesta berhasil menyambut umpan Cesc Fabregas sekaligus menaklukkan Maarten Stekelenburg. Skor 1-0 ini bertahan hingga pertandingan usai.

Susunan Pemain

Belanda: 1-Maarten Stekelenburg; 2-Gregory van der Wiel, 3-John Heitinga, 4-Joris Mathijsen, 5-Giovanni van Bronckhorst (15-Edson Braafheid 105); 7-Dirk Kuyt (17-Eljero Elia 71), 6-Mark van Bommel, 10-Wesley Sneijder, 8-Nigel de Jong (23-Rafael van der Vaart 99), 11-Arjen Robben; 9-Robin van Persie.

Spanyol: 1-Iker Casillas; 15-Sergio Ramos, 3-Gerard Pique, 5-Carles Puyol, 11-Joan Capdevila; 14-Xabi Alonso (10-Cesc Fabregas 87), 8-Xavi, 6-Andres Iniesta, 16-Sergio Busquets; 18-Pedro (22-Jesus Navas 60), 7-David Villa (9-Fernando Torres 106).

Senin, 05 Juli 2010

Luis Suarez, Nominator Kiper Terbaik Piala Dunia 2010

Lupakan Iker Casillas yang tampil heroik saat Spanyol mengalahkan Paraguay. Tinggalkan juga Manuel Neuer yang begitu hebat menahan gempuran pemain-pemain Argentina yang ditaklukkan Jerman 4-0. Kiper terbaik bukan mereka tapi Luis Suarez!

Ini bukan bercanda, juga bukan pendapat pribadi... Striker Uruguay itu dinominasikan sebagai kiper terbaik di Piala Dunia. Oleh siapa? Kiper Belanda, Maarten Stekelenburg.

Keduanya memang rekan satu tim di klub Ajax Amsterdam. Suarez tak bisa tampil saat Uruguay bertemu Belanda di babak semifinal, Rabu dini hari. Ia dijatuhi skorsing satu pertandingan setelah dengan sengaja menahan bola dengan tangan saat mengadapi Ghana di perempat final. Uruguay sendiri lolos dengan menang adu penalti.

Insiden ini masih menyisakan perdebatan. Sebagian menilai hukuman FIFA terlalu ringan, meski sebagian lagi menyebut skorsing 'sudah cukup' sebagai hukuman atas tindakan Suarez.

Stekelenburg bukannya ingin ikut berpolemik. Kepada De Telegraaf, Stekelenburg mengatakan ia mengirimkan pesan singkat alias SMS kepada rekannya itu:

"Saya mengirimkan SMS kepada dia. Saya katakan dia adalah kiper terbaik di turnamen ini. Saya pikir dia pantas mendapatkan trofi Lev Yashin Award (penghargan untuk kiper terbaik di Piala Dunia)."

Stekelenburg mengatakan ia gembira Suarez tak bisa bermain. Menurutnya, Suarez bisa membahayakan peluang Belanda untuk tampil di final pertama kalinya sejak 1978....

 
Powered by Blogger